Sarana Dan Prasarana Sekolah Rusak

Disusun Oleh Poppy Amarita Wardatul Jannah

      Sarana dan prasarana di sekolah rusak. Hingga kini sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah di Indonesia masih banyak yang memprihatinkan terutama di daerah-daerah yang jauh dari kota besar. Fasilitas kegiatan belajar-mengajar itu sungguh jauh dari kata layak. Gedung kelas bocor, bangku sekolah rusak, pagar sekolah jebol hingga tidak adanya toilet membuat penghalang murid belajar dengan nyaman. Juga ditambah lagi dengan kurangnya tenaga pengajar yang profesional. Sarana prasarana sekolah juga menjadi masalah utama pendidikan, hal ini disebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah seperti bangunan sekolah yang rusak, media pembelajaran yang kurang memadai, dan lain sebagainya. Bangunan sekolah yang rusak dapat mempengaruhi kualitas pendidikan murid karena secara psikologis anak tidak nyaman belajar pada bangunan yang hampir roboh.  Keterbatasan fasilitas sekolah tidak hanya terjadi di daerah terpencil saja. Tetapi pada daerah yang berdekatan dengan kota besar. Oleh karena itu kondisi ini perlu perhatian lebih dari pemerintah.
Sarana dan prasarana yang baik sangat membantu keberhasilan mutu pendidikan. Semakin lengkap da dimanfaatnkan secara optimal, srana dan prasarana suatu sekolah tentu semakin mempermudah murid dan guru untuk mencapai target secara bersama-sama. Namun perlu diingat sarana dan prasarana yang baik harus diiringi dengan Sumber Daya Manusia yang baik pula, karena sarana dan prasarana yang lengkap tidak akan bermanfaat apabila guru tidak sipa atau tidak mampu mengoperasikan secara optimal. Keberadaan sarana dan prasarana yang baik menunjukan kemitraan yang serasi antara sekolah dan orang tua siswa, karena tanpa dukungan orang tua siswa sarana dan prasarana tidak akan terpenuhi. Namun sayang sekali pengelolaan sarana dan prasarana ini terkendala dikarenakan masalah dana atauu biayanya yang sulit dikeluarkan oleh negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang manyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa :
a.         Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media penddikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
b.        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, kantin, unit kesehatan sekolah, tempat olahraga, tempat beribadah, taman, tempat bermain, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
 Sarana dan prasarana sekolah di pendidikan dasar dan menengah sampai saat ini masih belum memadai. Fasilitas-fasilitas dasar sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium belum memadai atau dimiliki semua sekolah. Padahal, pemenuhan sarana dan prasarana merupakan salah satu standar nasional pendidikan.
Suparman, Koordinator Education Forum di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan pemenuhan infrastruktur pendidikan yang memadai dan sesuai standar nasional mesti dipenuhi pemerintah. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Persoalan mendasar saja seperti sarana dan prasarana sekolah masih banyak belum layak, tapi pemerintah sudah meminta semua sekolah harus mencapai standar penilaian nasional. Itu tidak adil dan merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu," kata Suparman.
Di dalam Peraturan Mendiknas No 24 Tahun 2007 dan Peraturan Mendiknas No 40 Tahun 2008, standar sarana dan prasarana di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sudah dirinci secara jelas. Bahkan, ditetapkan kapasitas murid di tiap kelas untuk SD maksimal 28 siswa, SMP 32 siswa.
Di tingkat SD, prasarana minimal adalah ruang kelas, ruang usaha kesehatan sekolah, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga. Di tingkat SMP ditambah ruang konseling, organisasi kesiswaan, dan tata usaha.
Hasil Rekomendasi Panja Sarpras saat itu adalah perlunya pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perbaikan ruang kelas di seluruh Indonesia.
“Regulasi diperlukan untuk memperbaiki seluruh ruang kelas yang rusak, yang totalnya mencapai 1,3 juta kelas atau 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia,” urai Fikri.
Regulasi tersebut juga perlu memuat teknis penggunaan dan pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendidikan agar tepat waktu, prosedural, serta taat hukum.
“Regulasi harus mengatur mengenai kebijakan anggaran, manajemen, pelaksanaan, pengawasan, dan sinkronisasi Dapodik dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Menurut Fikri, sumber pendanaan untuk perbaikan ruang kelas rusak selama ini bersumber dari
anggaran Kemendikbud dan dana transfer ke daerah berupa DAK Pendidikan.
Ironisnya, ungkapnya, porsi anggaran pendidikan dalam APBD, baik yang dialokasikan dari pusat maupun dari daerah sendiri, masih jauh dari ketentuan Undang-Undang sebesar 20 persen.
Menurut data neraca pendidikan daerah yang dikeluarkan Kemendikbud, pada 2016 hanya Provinsi DKI Jakarta yang melampaui ketentuan, yakni anggaran pendidikan sebesar 22 persen dari APBD. “Namun, 33 provinsi sisanya masih di bawah 10 persen, bahkan hanya 1,4 persen di Papua.”
Data dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, juga tak kalah mengejutkan. Anggaran pendidikan RI di tahun 2017 itu mencapai Rp 419 triliun. Rp 261 triliunnya untuk transfer ke daerah, sedangkan Rp 155 triliunnya digunakan untuk Kementerian/Lembaga seperti Kemenristekdikti dan Kemenag.
“Namun faktanya, dari Rp 261 triliun tadi, 94,6 persennya (atau Rp 247 triliun) itu untuk gaji dan tunjangan. Sehingga Porsi belanja modal untuk pembangunan, renovasi dan rehabilitasi gedung sekolah hanya tinggal sisanya saja, belum dibagi untuk masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK,” urai Fikri.
Maka ada yang menghitung matematis, bahwa untuk mencukupi rehabilitasi 1,3 juta ruang kelas rusak itu butuh waktu 10 tahun. “Ini lama sekali, jangan-jangan keburu rubuh semua, baru dana terkumpul,” ujarnya.
Pembagian urusan administrasi antara provinsi dan kabupaten/kota juga memperumit masalah. Sebagaimana diketahui, satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK di bawah administrasi pemerintah Provinsi, sedangkan satuan pendidikan setingkat SD dan SMP di bawah Kabupaten/Kota.
“Setiap wilayah administratif pasti berbeda-beda lagi kebijakannya,” imbuh Fikri
Oleh karenanya, lanjut Fikri, dibutuhkan satu payung hukum yang bersifat lintas koordinatif untuk menata ulang pengelolaan anggaran pendidikan, utamanya rehabilitasi sarana prasarana pendidikan agar merata dan berkesinambungan di seluruh Indonesia.
“Masalah Sarpras pendidikan sudah menjadi masalah nasional yang berimbas pada kualitas masa depan anak bangsa, sudah seharusnya menjadi prioritas Presiden Jokowi saat ini,” ujarnya
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan lebih dari 70 persen sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia dalam kondisi rusak dan tidak memenuhi standar operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini yang mendorong Komisi X DPR membentuk Panja Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Kepala Dinas Pendidikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11) lalu.
“RDP ini adalah konfirmasi dari Dapodik bahwa dari 1,8 juta ruang kelas hanya sekitar 466 ribu saja yang baik dan 1,3 jutanya dalam keadaan rusak. Itu artinya hanya sekitar 70 persen sarana prasarana pendidikan yang layak,” tegas Fikri.
Politisi F-PKS itu menekankan, problematika tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan, pihaknya mengundang perwakilan Kepala Dinas Kabupaten dan Kota untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di daerah setempat. Namun hanya dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Sesungguhnya kita juga mengundang perwakilan baik bagian Indonesia Barat, Indonesia Tengah, maupun Indonesia Timur, tapi tidak datang semuanya sehingga perlu dilakukan pertemuan selanjutnya,” imbuh Fikri.
Politisi asal dapil Jateng itu menjelaskan, permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) baik guru dan tenaga kependidikan juga menjadi salah satu faktor problematika yang terjadi dalam sarana prasarana pendidikan.
“Karena guru sebagai elemen yang sangat vital dalam proses belajar mengajar. Tapi karena kondisinya sangat memprihatinkan maka sarana dan prasarana itu kita selesaikan satu-satu, dan panjanya adalah tentang sarana prasarana pendidikan,” tegasnya.

Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Otomatisasi Tata Kelola Sarana Dan Prasarana

Sumber referensi:
https://edukasi.kompas.com/read/2009/10/21/20121752/Sarana.Sekolah.Masih.Belum.Memadai
https://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/05/24/143020/75-ruang-kelas-di-indonesia-rusak-dpr-desak-penerbitan-perpres.html
http://citrahost.com/cni-school/read/14/problematika-sarana-prasarana-pendidikan-perlu-direspons-cepat.html

Komentar

Postingan Populer